Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Ranggasari Berjalan Lancar dan Demokratis
Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Ranggasari, Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, pada tahun 2025 telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk periode jabatan 2021–2029. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi desa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pelaksanaan pemilihan dilangsungkan di Aula Kantor Desa Ranggasari pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan. Proses pemungutan suara dimulai sejak pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB dan diikuti oleh sebanyak 59 orang pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebelum hari pemungutan suara, para pemilih terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran dan verifikasi. Panitia pemilihan mencocokkan data pemilih dengan dokumen resmi untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang hadir memiliki hak suara yang sah. Setelah proses pendaftaran selesai, pemilih menerima surat suara dan diarahkan menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan secara rahasia.
Proses pencoblosan dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia. Setelah mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disegel, kemudian kembali ke lokasi pemungutan suara secara teratur tidak meninggalkan ruangan pemilhan.
Setelah waktu pemungutan suara berakhir pada pukul 11.00 WIB, panitia melanjutkan tahapan penghitungan suara yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh saksi dari masing-masing calon serta masyarakat yang hadir. Proses penghitungan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
turut hadir juga dalam pelaksanaan tersebut :
- Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang
- Kecamatan Surian
- Kapolsek Surian
- Danpos Surian
- Danramil Buahdua
Berdasarkan hasil penghitungan suara, diperoleh hasil bahwa:
-
Calon Nomor Urut 1, Bapak Gunawan Sumitro, A.Md memperoleh 42 suara.
-
Calon Nomor Urut 2, Bapak Reza Marantika, S.E memperoleh 17 suara.
Dengan demikian, Bapak Gunawan Sumitro, A.Md ditetapkan sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Ranggasari periode 2021–2029.
Seluruh rangkaian kegiatan pemilihan ini berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat serta komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas dan kualitas demokrasi di tingkat desa.
semoga dengan terpilihnya kepala Desa yg baru bisa membawa Desa Ranggasari ke arah yg lebih maju dan sejahtera. segenap jajaran panitia mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintahan desa dan semua unsur lapisan masyarakat yg sudah ikut mendukung dan mensukseskan pelaksanaan pemilihan tersebut.
terima kasih