
Kami berharap sebagai asli Putra Daerah yang masih mencintai dan peduli terhadap Tanah Kelahiran semestinya...
Berdasarkan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa juga Perbup sumedang no 74 Tahun 2015 yg sudah diperbaharui beberapa kali. Peraturan Bupati Sumedang no 53 Tahun 2021 yang mengubah Perbup Sumedang No 74 tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Badan Permusyawaratan Desa Ranggasari melaksanakan pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yang sebelumnya sudah dibentuk berdasarkan musyawarah pembentukan panitia.
Pelantikan Panitia pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan pada senin 6 oktober 2025, dengan struktur organisasi sebagai berikut :
Ketua BPD Desa Ranggasari berharap setelah dilantiknya Panitia tersebut bisa bekerja dengan penuh loyalitas, kejujuran, profesional, dan menjunjung tinggi netralitas dalam melaksanakan pekerjaannya, "siapapun yang menjadi pemimpin terpilih nanti saya berharap bisa membawa Desa Ranggasari menjadi Desa yg lebih maju dan mampu menjadi desa terbaik di indonesia khususnya di Kabupaten Sumedang", ujarnya
Panitia pemilihan PAW Desa Ranggasari akan bertugas dari bulan oktober sampai Desember 2025 dengan menyusun tahapan-tahapan untuk pelaksanaan Pemilihan, dari awal Persiapan, sosialisasi, pendaftaran sampai hari pemungutan suara.
pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2025 dengan jumlah DPT sebanyak 59 Orang, dengan rincian DPT :
Panitia berharap siapapun nanti yg menjadi Kepala Desa Terpilih semua lapisan bisa mendukung kinerja untuk kemajuan dan Pembangunan Desa Ranggasari. Terima Kasih
Kami berharap sebagai asli Putra Daerah yang masih mencintai dan peduli terhadap Tanah Kelahiran semestinya Desa Ranggasari sebagai Desa Pemekaran dari Desa Wanasari sebelumnya,apabila Dana Desa yanh sudah di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat selama hampir 12 Tahun,apabila Dikelola dengan Amanah dan Profesional seharusnya sudah menjadi Desa yang terbaik se Kabupaten Sumedang. Cuma selama itu pula yang kami perhatikan secara keseluruhan baik pengembangan SDM ataupun Pembangunan infra Steuktur yang dirasakan oleh Masyarakat masih belum Maksimal. Semoga nanti siapapun yangbterpilih menjadi Kepala Desa Ranggasari 3 tahun ke depan bisa lebih baik lagi. Asalkan Siapapun nanti kepala Desanya bukan yang punya tujuan/niat BABATI tapi yang punya niat/tujuan BABAKTI ke Masyarakat. 12 Tahun sudah berjalan. Apabila Dana Desa 1,4 M lebih dikurangi Biaya Operasional 500 jutaan kurang lebih berarti ada Dana untuk Pembangunan disegala sektor 900 jutaan, x 12 tahun = 10,8M sungguh anggaran yang sangat luar Biasa apabila anggaran tersebut dikelola dengan Amanah dan di Management secara Profesional. Demikian terimaksih
























