Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Ranggasari Periode 2021–2029 Tahun 2025.
Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang secara resmi melantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Ranggasari, Kecamatan Surian, pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Negara Kabupaten Sumedang dan dipimpin langsung oleh Bupati Sumedang.
Kepala Desa Antar Waktu yang dilantik adalah Bapak Gunawan Sumitro, A.Md, yang terpilih melalui proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Ranggasari. Pemilihan tersebut telah dilaksanakan sebelumnya pada 3 Desember 2025, dengan hasil akhir menetapkan Bapak Gunawan Sumitro, A.Md sebagai peraih suara terbanyak.
Pelantikan ini menandai dimulainya masa pengabdian Kepala Desa Antar Waktu Desa Ranggasari untuk melanjutkan roda pemerintahan desa hingga berakhirnya masa jabatan periode 2021–2029. Acara pelantikan turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sumedang, unsur Forkopimda, perangkat desa, serta undangan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sumedang menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Desa yang baru dilantik serta berharap agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen dalam melayani masyarakat. “Saya berharap Kepala Desa Antar Waktu yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga persatuan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan dan pembangunan desa.”
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemerintah daerah demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sementara itu, Bapak Gunawan Sumitro, A.Md menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat Desa Ranggasari. Ia berkomitmen untuk melanjutkan program-program desa yang telah berjalan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa yang transparan, dan pembangunan yang merata. “Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Insyaallah amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Ranggasari hingga akhir masa jabatan.”
Ke depan, diharapkan kepemimpinan Kepala Desa Antar Waktu Desa Ranggasari mampu membawa kemajuan, memperkuat persatuan masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif seluruh elemen desa hingga akhir masa jabatan periode 2021–2029. Dengan semangat kebersamaan, Desa Ranggasari diharapkan semakin mandiri, sejahtera, dan mampu berdaya saing dengan desa-desa lainnya yg ada di kabupaten sumedang khususnya di kecamatan surian.
Terima kasih