Desa Ranggasari

Kec. Surian, Kab. Sumedang
Prov. Jawa Barat

Loading

LAYANAN MANDIRI

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
DESA RANGGASARI SEHATI (SEJAHTERA, HARMONIS, AGAMIS, TRANSPARAN, INOVATIF) Desa Digital

Berita Desa

Komentar Terbaru

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;

  1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. Memilih dan dipilih,
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Larangan BPD diantaranya:

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau  jasa  dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau

menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang 

Struktur Organisasi BPD Desa Ranggasari :

Ketua          : Sunjaya Usman, S.Pd,SD

Sekretaris    : Odang Suhanda S.Pd

Bendahara   : Nani Kartini

Anggota       : 

  1. Karma Hermawan
  2. Dede Rohendi

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

496

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI496penduduk

513

PEREMPUAN

PEREMPUAN513penduduk

1

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI1penduduk

1.010

TOTAL

TOTAL1.010penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

EDI SUPRIADI, S.E

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

DENI SETIANDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

A NANANG KOSWARA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

KUSNADI WINTAYA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ENTIS SUTISNA, S.Sos.I

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

CUCUN CUNAYAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ANA SUTIANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

RIZAL PERDIANA

Tidak Ada di Kantor

Kawil Pasirwareng

YUDI ASEP KUSTIANA

Tidak Ada di Kantor

Kawil Ciponoh

AGUS HARIMAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 18:56:00 23:59:00
Selasa 00:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 49
Kemarin : 72
Total Pengunjung : 17.299
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.233
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 18:56:00 23:59:00
Selasa 00:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 49
Kemarin : 72
Total Pengunjung : 17.299
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.233
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.664.501.000,00Rp. 1.664.501.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.420.725.000,00Rp. 1.420.725.000,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -20.000.000,00Rp. -20.000.000,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.500.000,00Rp. 8.500.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.432.001.000,00Rp. 1.432.001.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 224.000.000,00Rp. 224.000.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 578.546.200,00Rp. 578.546.200,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 596.001.500,00Rp. 596.001.500,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.795.000,00Rp. 30.795.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 178.871.800,00Rp. 178.871.800,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.510.500,00Rp. 36.510.500,00

100%
Pemerintah Desa

EDI SUPRIADI, S.E

Pj. Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

DENI SETIANDI

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

A NANANG KOSWARA

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

KUSNADI WINTAYA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ENTIS SUTISNA, S.Sos.I

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

CUCUN CUNAYAH

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

ANA SUTIANA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

RIZAL PERDIANA

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

YUDI ASEP KUSTIANA

Kawil Pasirwareng
Tidak Ada di Kantor

AGUS HARIMAN

Kawil Ciponoh
Tidak Ada di Kantor