Ranggasari, 15 November 2025.
Bertempat di aula kantor Desa Ranggasari, panitia pemilihan kepala desa antar waktu Desa Ranggasari telah melaksanakan penetapan DPT dan penandatanganan Berita Acara.
acara dimulai pada pukul 09:00 wib, kegiatan ini dihadiri oleh beberapa unsur pemerintahan desa dan Forkopimcam kecamatan surian, yaitu :
- Camat Kecamatan Surian : Bpk. Ahmad Aradea, S.Pd., M.MPd..
- Kapolsek Surian : Bpk. IPTU Ade Rahmat Ependi
- Danpos Surian : Bpk. Peltu Siswo
- Kasipemdes Kecamatan Surian : Bpk. Ade Aris M.B,.S.Kom
- Pj. Kepala Desa Ranggasari : Bpk. Edi Supriadi,S.E
- Ketua BPD Desa Ranggasari : Bpk. Sunjaya Usman,S.Pd.SD
- Perangkat Desa Ranggasari
- Ketua RW/RT se-Desa Ranggasari
- Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Ranggasari Th. 2025
pada acara tersebut unsur Forkopimcam menghimbau kepada seluruh panitia, pemerintah Desa, masyarakat khususnya yg menjadi pemilih, untuk terus mendukung proses berlangsungnya setiap proses tahapan pemilihan, jaga kondusifitas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu/HOAX yang bisa memecah belah persatua dan kesatuan di masyarakat yg bisa merugikan diri sendiri, umumnya Desa Ranggasari.
harapan kedepannya siapapun yang menjadi pemimpin yang terpilih menjadi Kepala Desa Ranggasari bisa membawa Desa Ranggasari ke arah yang lebih maju, lebih sejahtera masyarakatnya.
acara terakhir dari kegiatan tersebut yaitu penandatanganan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap, oleh Ketua Panitia PAW, disetujui oleh BPD, diketahui Oleh Kepala Desa Ranggasari juga di saksikan oleh Camat, Kapolsek, juga DANPOS.
kepala Desa Terpilih nantinya akan menjabat dari mulai 2026-2029.
terima kasih