Logo Desa

Desa Ranggasari

Kabupaten Sumedang
Provinsi Jawa Barat

Loading

Info
DESA RANGGASARI KECAMATAN SURIAN KABUPATEN SUMEDANG #desadigital,MENYAMBUT HARI PAHLAWAN NASIONAL #DesaDigitalMARI KITA SUKSESKAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA RANGGASARI #DesaDigital

Berita Desa

Peraturan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi LPM Desa Ranggasari

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Pengertian LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk Selanjutnya disingkat LPMD adalah, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  1. pemberdayaan masyarakat;
  2. peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
  3. pengembangan kemitraan;
  4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Tugas, Fungsi dan Kewajiban LPMD

Tugas

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Kewajiban

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana kegiatan LPMD dapat bersumber dari :

  1. Swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
  5. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya. Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota LPMD adalah :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Berkelakuan baik, cakap dan bertanggung jawab;
  4. Sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun;
  7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
  8. Tidak merangkap jabatan dalam struktur pemerintah desa.

Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan :

  • Ketua         : Hendi Sofyan
  • Bendahara : Engkos
  • Sekretaris   : Rukmana

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Pemerintah Desa Ranggasari

Kepala Desa

GUNAWAN SUMITRO, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

KUSNADI WINTAYA

Tidak Ada di Kantor

Kawil Pasirwareng

DENI SETIANDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ENTIS SUTISNA, S.Sos.I

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

CUCUN CUNAYAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

ANA SUTIANA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

RIZAL PERDIANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

YUDI ASEP KUSTIANA

Tidak Ada di Kantor

Kawil Ciponoh

AGUS HARIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

BANGBANG ISWANTO

Tidak Ada di Kantor

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.378.767.402,00

0%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.390.431.728,00

0%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.552.704,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 8.500.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 8.500.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 714.929.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 83.710.000,00

0%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 432.700.000,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 130.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 428.402,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 551.173.480,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 307.175.248,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 28.495.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 28.495.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 475.093.000,00

0%
Online
Struktur Desa Ranggasari
Pemerintah Desa Ranggasari

GUNAWAN SUMITRO, A.Md

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

KUSNADI WINTAYA

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

DENI SETIANDI

Kawil Pasirwareng
Tidak Ada di Kantor

ENTIS SUTISNA, S.Sos.I

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

CUCUN CUNAYAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ANA SUTIANA

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

RIZAL PERDIANA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

YUDI ASEP KUSTIANA

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

AGUS HARIMAN

Kawil Ciponoh
Tidak Ada di Kantor

BANGBANG ISWANTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ranggasari

SUNJAYA USMAN

Ketua BPD

ODANG SUHANDA

Sekretaris BPD

NANI KARTINI

Bendahara BPD

DEDE ROHENDI

Anggota BPD

KARMA HERMAWAN

Anggota BPD