VISI DAN MISI DESA RANGGASARI
KECAMATAN SURIAN KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2021
VISI DAN MISI
VISI : Terwujudnya Desa Ranggasari SEHATI ( Sejahtera , Harmonis, Agamis, Transfaran dan Inovatif ), yang dilandasi dengan Kejujuran, Keadilan dan Beraklaq Mulia )
MISI
- Mewujudkan pemerintahan desa yang jujur berwibawa dengan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
- Mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat dalam kehidupan sehari – hari baik dengan pemerintahan maupun dengan masyarakat desa.
- Meningkatkan profesionalitas dan mengaktifkan seluruh perangkat desa.
- Mewujudkan sarana dan prasarana desa yang memadai.
- Mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa.
- Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat desa yang maksimal.
- Meningkatkan kehidupan desa secara dinamis dalam segi keagamaan dan kebudayaan.
PROGRAM KERJA
- BIDANG PEMERINTAHAN
Pemerintahan Desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan nasional, dimana permasalahan dimulai dari desa. Untuk itulan Pemerintahan Desa harus jujur, professional, amanah, ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta cepat dan tegas dalam mengambil keputusan. Untuk menciptakan pemerintahan yang baik seperti diatas, perlu dilakukan beberapa hal;
- Pembenahan Aparatur Pemerintahan Desa
Aparatur pemerintahan DESA RANGGASARI perlu dioptimalkan kinerjanya agar masing – masing bidang dapat berfungsi dengan baik dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing – masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas. Dengan demikian diharapkan Aparatur Desa akan mendapat kepercayaan dari masyarakat.
- Transparansi Keuangan
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepala Desa dan Aparatur Desa, segala keuangan harus transparan atau terbuka. Transparansi keuangan yang dimaksud adalah dimana masyarakat harus mengetahui sumber – sumber keuangan yang didapat dengan pengalokasiannya minimal satu kali dalam setahun atas musyawarah masyarakat desa, serta membuat laporan kepada BPD.
- Sinergitas dengan BPD
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang anggotanya merupakan tokoh / wakil masyarakat dan sebagai mitra sejajar Kepala Desa serta aspirasi masyarakat harus diajak musyawarah terutama menyangkut masalah – masalah strategis terhadap pembangunan di desa. Selain itu BPD juga diminta pendapat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Peningkatan Pelayanan Publik
Pelayanan terhadap masyarakat perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dengan mudah mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dengan tidak membeda – bedakan status dalam masyarakat. Sepanjang pelayanan yang dibutuhkan masyarakat tidak bertentangan dengan norma – norma dan hukum yang berlaku, terutama dalam hal Pelayanan Kebutuhan Dasar, Identitas Kependudukan, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat.
- BIDANG PEMBANGUNAN
Pembangunan pada hakikatnya adalah mengadakan perubahan terhadap sesuatu dari yang / kurang baik, menjadi baik dari yang tidadk bermanfaat menjadi manfaat, dan dari yang rusak menjadi bagus.
Prioritas utama yang harus dilakukan pleh Kepala Desa dalam pembangunan desa adalah ;
- Pembangunan Akhlaq
Pembangunan Akhlaq diarahkan untuk menjadi manusia yang berakhlaq karimah. Sarananya adalah pengajian – pengajian, majelis taklim, serta kegiatan – kegiatan yang positif seperti , mengadakan pembinaan, bersholawat bersama. Hal ini perlu mendapat perhatian serius terutama generasi muda untuk menghadapi tantangan jaman yang semakin modern dan kompleks.
- Pembangunan Fisik
- Pembangunan Sarana Tranportasi
Pembangunan sarana transportasi diarahkan untuk menjaga perekonomian masyarakat yaitu dengan pengaspalan jalan pokok dan jalan lintas persawahan.
- Pembangunan sarana pendidikan non formal.
Memberikan kepedulian penuh dengan menambah insentif bagi guru TPA dan TPQ.
- Pembangunan bidang olahraga
Memberikan pembinaan keolahragaan di desa dengan cara memberikan asset permodalan untuk bias dikelola oleh Karang Taruna desa, sehingga pengembangan potensi pada cabang – cabang olah raga dapat berjalan secara optimal. Terutama dalam bidang Olah Raga Sepak Bola, Bola Volley dan Tenis Meja.
- BIDANG SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
Meliputi :
- Mengoptimalkan kinerja RT, RW dan LINMAS
- Pembinaan PKK
- Memfungsikan BUMDesa
- Pembinaan Karang Taruna dan Organisasi Kepemudaan lainnya.
SASARAN YANG INGIN DICAPAI
- BIDANG PEMERINTAHAN
- Pemerintah Desa menjalankan Tugas dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan amanah
- Pelayanan kepada Masyarakat cepat, mudah dan ramah.
- Tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan desa baik dalam bidang pelayanan maupun bidang keuangan.
- BIDANG PEMBANGUNAN
- Terbentuknya masyarakat yang berakhlaq mulia.
- Tersedianya sarana transportasi yang baik, Pendidikan TPA dan TPQ lebih maju dengan kedinamisan.
- Terwujudnya persatuan olahraga desa dibawah kepemimpinan Karang Taruna Desa dengan berbagai cabang seperti Sepak bola, dan Bola Volley dengan system keuangan yang baik.
- BIDANG PERTANIAN
- Berfungsinya kelompok tani baik tani ikan, ternak dan tanaman pertanian
- Terwujudnya Kelompok Tani dengan permodalan yang baik melalui BUMDesa.
- BIDANG SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
- Terwujudnya professional kinerja RT, RW dan LINMAS dengan Tunjangan Kesejahteraan yang Profesional.
- Berfungsinya PKK sebagai Wadah bagi pembinaan kepada Ibu – Ibu untuk berkarya
- Terbentuknya BUMDesa yang Transparan
5.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan yang berlandaskan Visi dan Misi. Berdasarkan hasil kajian penggalian masalah yang berkembang didusun-dusunbahwa kebijakan pembangunan Desa meliputi 5 (Lima) aspek mendasar diantaranya : Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Pemeberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana keadaan mendesak, darurat
Tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan