Desa Ranggasari

Kec. Surian, Kab. Sumedang
Prov. Jawa Barat

Loading

LAYANAN MANDIRI

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
DESA RANGGASARI SEHATI (SEJAHTERA, HARMONIS, AGAMIS, TRANSPARAN, INOVATIF) Desa Digital

Berita Desa

Komentar Terbaru

Latar Belakang
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1972 tentang Penjerahan Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari Departemen Pertahanan Keamanan kepada Departemen Dalam Negeri, Satuan Pelindungan Masyarakat telah mengalami perubahan paradigma dari unsur pertahanan dan keamanan rakyat semesta ke unsur yang membantu menyelenggarakan urusan ketenteraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat yang humanis di daerah;
  2. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dinamika kebutuhan serta operasional bagi Satuan Pelindungan Masyarakat sehingga perlu diganti;

 

Dasar Hukum
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  5. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);

Tugas Linmas Desa :

Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan. Membantu upaya pertahanan Negara.

Fungsi LINMAS :

Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.

Detail Peraturan
Jenis Peraturan Menteri Dalam Negeri
Institusi Kementerian Dalam Negeri
Nomor 11
Tahun 2023
Judul Sarana dan Prasarana bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dan Satuan Pelindungan Masyarakat
Ditetapkan tanggal 18 Agustus 2023
Diundangkan tanggal 31 Agustus 2023
Berlaku tanggal 31 Agustus 2023
Nomor BN 686

 

Status
Mencabut :
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

496

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI496penduduk

513

PEREMPUAN

PEREMPUAN513penduduk

1

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI1penduduk

1.010

TOTAL

TOTAL1.010penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

EDI SUPRIADI, S.E

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

DENI SETIANDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

A NANANG KOSWARA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

KUSNADI WINTAYA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ENTIS SUTISNA, S.Sos.I

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

CUCUN CUNAYAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ANA SUTIANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

RIZAL PERDIANA

Tidak Ada di Kantor

Kawil Pasirwareng

YUDI ASEP KUSTIANA

Tidak Ada di Kantor

Kawil Ciponoh

AGUS HARIMAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 18:56:00 23:59:00
Selasa 00:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 42
Kemarin : 72
Total Pengunjung : 17.292
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.233
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 18:56:00 23:59:00
Selasa 00:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 42
Kemarin : 72
Total Pengunjung : 17.292
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.233
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.664.501.000,00Rp. 1.664.501.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.420.725.000,00Rp. 1.420.725.000,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -20.000.000,00Rp. -20.000.000,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.500.000,00Rp. 8.500.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.432.001.000,00Rp. 1.432.001.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 224.000.000,00Rp. 224.000.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 578.546.200,00Rp. 578.546.200,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 596.001.500,00Rp. 596.001.500,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.795.000,00Rp. 30.795.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 178.871.800,00Rp. 178.871.800,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.510.500,00Rp. 36.510.500,00

100%
Pemerintah Desa

EDI SUPRIADI, S.E

Pj. Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

DENI SETIANDI

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

A NANANG KOSWARA

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

KUSNADI WINTAYA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ENTIS SUTISNA, S.Sos.I

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

CUCUN CUNAYAH

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

ANA SUTIANA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

RIZAL PERDIANA

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

YUDI ASEP KUSTIANA

Kawil Pasirwareng
Tidak Ada di Kantor

AGUS HARIMAN

Kawil Ciponoh
Tidak Ada di Kantor